Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 484 hadits
Ibn Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya, maka harga yang…
Jabir bin Abdullah (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) mewajibkan setiap suku untuk membayar diyat; kemudian beliau juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjadikan dirinya…
Dari Ibn 'Umar, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang melepaskan haknya dalam seorang hamba, dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh hamba, maka pemerdekaan penuh berlaku baginya; tetapi jika ia…
…sebulan yang harus dilaksanakan. Kemudian beliau bersabda: Tidakkah kamu lihat jika ada utang yang harus dibayar, apakah kamu tidak akan membayarnya? Wanita itu menjawab: Ya (saya akan membayarnya). Beliau bersabda:…
…kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan shalat, membayar zakat, dan berbuat baik kepada kerabat." Setelah mengucapkan ini, Rasulullah صلى الله عليه وسلم meminta Badui itu…
…mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka mendirikan shalat serta membayar zakat. Jika mereka melakukannya, darah dan harta mereka terjamin perlindungannya di…
…bersabda: Demi Allah, lebih berdosa di sisi Allah bagi salah satu dari kalian untuk bersikeras dalam sumpah mengenai keluarganya daripada membayar kafarat yang telah Allah tetapkan atasnya (karena melanggar sumpah).
…selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, dan kalian membayar khumus (seper lima) dari harta rampasan yang kalian peroleh, dan aku melarang kalian menggunakan labu bundar…
…apa-apa kecuali bahwa Allah telah membuka hati Abu Bakr untuk (memahami justifikasi) berperang (melawan mereka yang menolak membayar zakat) dan aku sepenuhnya mengenali bahwa (pendirian Abu Bakr) adalah benar.
…meninggalkan harta, maka itu untuk keluarganya; dan barangsiapa yang meninggalkan utang atau anak-anak (dalam keadaan tidak berdaya), maka tanggung jawab (untuk membayar utangnya dan membesarkan anak-anaknya) ada padaku."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.