Bab Siapa yang Melihatnya Harus Membayar Kafarat Jika Dalam Dosa
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana musaddadun, haddatsana yahya, an humaydin atthawili, an tsabitin albunaniyyi, an anasi ibni malikin, : anna rasula allahi raa rajulan yuhada bayna abnayhi fasaala anhu faqalu : nadzara an yamsyiya. faqala : " inna allaha laghaniyyun an tadzibi hadza nafsahu ". waamarahu an yarkaba. qala abu dawuda : rawahu amru ibnu abi amrinw ani alaraji an abi hurayraha ani annabiyyi nahwahu.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki yang didukung di antara kedua putranya. Ia bertanya tentangnya, dan (orang-orang) berkata: Dia telah bernazar untuk berjalan (dengan kaki). Maka beliau berkata: Allah tidak membutuhkan orang ini untuk menyiksa dirinya, dan beliau memerintahkannya untuk naik (kendaraan). Abu Dawud berkata: 'Amr bin Abi 'Amir juga telah meriwayatkan tradisi serupa dari al-A'raj atas nama Abu Hurairah dari Nabi ﷺ.