Sekitar lebih dari 1000 hadits
…di dalamnya adalah kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan memberikan seperlima dari harta rampasan."
…bersumpah lima puluh kali untuk membebaskan diri mereka." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah kaum kafir." Maka Rasulullah (ﷺ) membayar diyatnya sendiri. Sahl berkata: "Saya masuk ke dalam Mirbad mereka…
…yang bersamanya sebagai ahli warisnya. Hamal bin Malik bin An-Nabighah Al-Hudhali berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana saya bisa membayar darah untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum, tidak berbicara…
…maka tidak ada hukuman baginya. Tetapi siapa pun yang mengambil sesuatu, dia harus membayar denda dua kali lipat nilainya, dan dihukum. Siapa pun yang mencuri sesuatu setelah disimpan dengan baik…
…kemudian seorang pria berkata: 'Jika engkau tidak memerlukan dirinya, maka nikahkanlah dia denganku.' Nabi ﷺ berkata: 'Apakah engkau memiliki sesuatu untuk membayar mahar?' Ia menjawab: 'Tidak ada padaku kecuali izar…
…dan walinya berniat untuk menikahinya tanpa memberikan haknya dalam mahar, dan tidak bersedia membayar sebanyak yang dibayar oleh orang lain. Maka Allah melarang untuk menikahi gadis-gadis ini kecuali jika…
…"Memerdekakannya, karena wala' adalah untuk orang yang memerdekakan (budak)," atau beliau berkata, "Orang yang membayar harganya." Kemudian 'Aisyah membeli dan memerdekakannya. Setelah itu, Barira diberi pilihan (oleh Nabi) (untuk tinggal…
…orang Yahudi." Rasulullah (ﷺ) tidak suka darah orang yang terbunuh itu hilang tanpa kompensasi, maka beliau membayar seratus unta dari unta zakat (kepada kerabat yang meninggal) sebagai diyat (uang tebusan).
…lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin…
…lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.