Sekitar 165 hadits
…dia melakukannya lagi, cambuklah dia lagi; jika dia mengulanginya, cambuklah dia lagi." Narator menambahkan bahwa pada pelanggaran ketiga atau keempat, Nabi (ﷺ) bersabda, "Jual dia bahkan untuk seutas tali rambut."
…ditetapkan dalam Taurat. Tetapi (kejahatan ini) menjadi sangat umum di kalangan kelas aristokrat kami. Jadi ketika kami menangkap orang kaya (yang terlibat dalam pelanggaran ini), kami membiarkannya, tetapi ketika kami…
…berkata: "Keluarkan surat itu, atau kami akan menanggalkan pakaianmu." Dia berkata: "Maka dia mengeluarkannya dari ikat rambutnya." Kami membawanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan ternyata itu dari…
…balasan untuk seorang kafir, dan tidak pula orang yang memiliki perjanjian selama perjanjiannya masih berlaku. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, maka tanggung jawabnya ada pada dirinya sendiri, dan siapa pun…
…mengambil air, dan memperbaiki embernya. Saya juga menguleni adonan, tetapi saya tidak pandai memanggang, jadi tetangga saya dari kalangan Ansar, yang merupakan wanita-wanita yang jujur dan baik, akan memanggang…
…merusak rumah kami dan mencuri barang berharga kami?" Dia (Hudhaifah) menjawab, "Mereka adalah Al Fussaq (pelanggar yang durhaka) (bukan orang kafir atau munafik). Sungguh, tidak ada yang tersisa dari mereka …
…kepadanya): 'Keluarkan surat itu!' Dia berkata: 'Saya tidak memiliki surat.' Kami berkata: 'Keluarkan surat itu atau kami akan menanggalkan pakaianmu.' Maka dia mengeluarkannya dari ikatan rambutnya. Kami membawa surat itu…
…biasa memberi makan kudanya, mengambil air, dan menyiapkan adonan, tetapi aku tidak tahu cara memanggang roti. Maka, tetangga-tetanggaku dari kalangan Anshar biasa memanggangkan roti untukku, dan mereka adalah wanita…
…Maka beliau mendorong orang-orang untuk bersedekah, tetapi mereka lambat menanggapi hingga terlihat tanda-tanda kemarahan di wajah beliau. Kemudian seorang lelaki dari kalangan Ansar datang dengan membawa sekantong perak…
…lebih tahu tentang itu daripada kamu, wahai Abu Shuraih! Haram tidak memberikan perlindungan kepada orang yang durhaka, atau orang yang melarikan diri karena pembunuhan, atau melarikan diri karena (Kharbah) pelanggaran.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.