Sekitar lebih dari 1000 hadits
…sampai habis masa idah yang lebih panjang dari dua masa.' Dia berkata: 'Allah berfirman: Dan bagi wanita-wanita yang hamil (baik yang diceraikan atau suaminya meninggal), masa idah mereka adalah…
…semua wanita yang sudah menikah (haram) bagi kalian kecuali (tawanan) yang dimiliki oleh tangan kanan kalian." Ini untuk mengatakan bahwa mereka halal bagi mereka setelah mereka menyelesaikan masa idah mereka.
…Maka saya pindah ke rumah itu, dan ketika masa idah saya selesai, saya mendengar suara seorang pengumum yang mengumumkan bahwa shalat akan dilaksanakan di masjid (tempat) shalat berjamaah. Maka saya…
…tidak menemukan jalan keluar untukmu. Kamu telah mendurhakai Tuhanmu dan istrimu telah terpisah darimu. Allah telah berfirman: "Wahai Nabi! Jika kamu menceraikan wanita, ceraikanlah mereka di awal masa idah mereka."
…menggunakan kohl?" Dia menjawab: "Salah seorang dari kalian biasa tinggal di rumahnya mengenakan pakaian terjelek selama setahun, kemudian dia akan keluar. Tidak, (masa berkabung adalah) empat bulan dan sepuluh (hari)."
…satu dari kalian biasa berduka selama setahun. Sementara itu, masa berkabung adalah empat bulan dan sepuluh hari. Dan ketika masa setahun itu berlalu, dia akan keluar dan melemparkan kotoran di…
…masa 'Iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.' hanya diturunkan setelah ayat tentang wanita yang suaminya meninggal. 'Ketika seorang wanita yang suaminya meninggal melahirkan, maka dia menjadi halal untuk menikah.' Ini…
…ayahnya: Asma', putri Yazid bin as-Sakan al-Ansariyyah, diceraikan pada masa Rasulullah (ﷺ). Tidak ada masa tunggu yang ditetapkan untuk wanita yang diceraikan (pada waktu itu). Ketika Asma' diceraikan…
…wanita di antara kalian yang putus harapan dari menstruasi, jika kalian ragu, masa tunggu mereka adalah tiga bulan. Ini telah dihapus dari ayat sebelumnya. Sekali lagi dia berkata: "Hai orang…
…dunia saat ia hamil dalam Haji Wada'. Ia melahirkan segera setelah suaminya meninggal, dan ketika masa nifasnya berakhir, ia berdandan untuk menerima lamaran. Abu As-Sanabil bin Ba'kak -seorang…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.