Bab Mengenai Naskh dari Apa yang Dikecualikan dari Idah Wanita yang Dicerai
Hasan oleh Al-Albani
haddatsani ahmadu ibnu muhammadi ibni tsabitin almarwaziyyu, haddatsani aliyyu ibnu husaynin, an abihi, an yazida annahwiyyi, an ikrimaha, ani abni abbasin, qala waalmuthallaqatu yatarabbashna bianfusihinna tsalatsaha quruin. waqala waalai yaisna mina almahidhi min nisaikum ini artabtum faiddatuhunna tsalatsahu asyhurin fanusikha min dzalika waqala wain thallaqtumuhunna min qabli an tamassuhunna fama lakum alayhinna min iddahin tataddunaha.
Ibnu Abbas berkata: "Wanita yang dicerai harus menunggu, menjaga diri mereka selama tiga kali suci; dan kemudian dia berkata: "Dan bagi wanita-wanita di antara kalian yang putus harapan dari menstruasi, jika kalian ragu, masa tunggu mereka adalah tiga bulan. Ini telah dihapus dari ayat sebelumnya. Sekali lagi dia berkata: "Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menikahi wanita-wanita yang beriman dan menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada masa yang harus kalian hitung."