Sekitar 25 hadits
…Haruskah kita mengebiri diri?" Dia melarang kami melakukan itu dan kemudian mengizinkan kami untuk menikahi wanita dengan kontrak sementara dan membacakan kepada kami: -- 'Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu…
Diriwayatkan dari `Uqba: Nabi (ﷺ) berkata: "Syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang dengannya kalian diberikan hak untuk menikmati (bagian pribadi wanita) (yaitu syarat-syarat dalam kontrak pernikahan)."
…Muhammad dari ayah mereka, dari Ali bin Abi Talib, semoga Allah meridhainya, berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mut'ah (nikah kontrak) pada hari Khaibar dan daging keledai domestik."
Ibn 'Awn berkata: "Muhammad biasa mengatakan: 'Menurut pandanganku, tanah itu seperti harta yang dimasukkan ke dalam kontrak Mudarabah. Apa pun yang sah terkait dengan harta yang dimasukkan ke dalam kemitraan…
…sebagai pemandu. Dia adalah pemandu yang ahli dan dia melanggar kontrak sumpah yang harus dia patuhi dengan suku Al-'Asi bin Wail dan dia berada di agama kafir Quraish. Nabi…
…semuanya berhak mendapatkan pertolongan dari Allah: Mujahid yang berjuang di jalan Allah, laki-laki yang menikah untuk menjaga kesucian dirinya, dan budak yang memiliki kontrak pembebasan dan ingin membeli kebebasannya."
…tetapi saya lupa. Rafi' bin Khadij berkata, "Nabi ﷺ melarang menyewa ladang." Diriwayatkan oleh Ubaidullah, Nafi' berkata: Ibn Umar berkata: (Kontrak Khaibar berlanjut) sampai Umar mengusir orang Yahudi dari Khaibar.
…Aisyah berkata, "Barirah datang kepada saya dan berkata, 'Kaumku (tuan-tuan) telah menuliskan kontrak untuk pembebasanku dengan sembilan Awaq (emas) yang dibayar dalam angsuran tahunan, satu Uqiyyah per tahun; maka…
…saya lupa. Rafi' bin Khadij berkata, "Nabi (ﷺ) melarang menyewa ladang." Diriwayatkan dari Ubaidullah Nafi berkata: Ibn Umar berkata: (Kontrak Khaibar berlanjut) sampai Umar mengusir orang-orang Yahudi (dari Khaibar).
…tanpa membaliknya kecuali dengan cara ini. Munabadha berarti seorang lelaki melemparkan pakaiannya kepada yang lain dan yang lain melemparkan pakaiannya, dan dengan demikian mengkonfirmasi kontrak mereka tanpa pemeriksaan kesepakatan bersama.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.