Bab Penyebutan Perbedaan Istilah yang Diriwayatkan dalam Pertanian
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ، قَالَ كَانَ مُحَمَّدٌ يَقُولُ الأَرْضُ عِنْدِي مِثْلُ مَالِ الْمُضَارَبَةِ فَمَا صَلُحَ فِي مَالِ الْمُضَارَبَةِ صَلُحَ فِي الأَرْضِ وَمَا لَمْ يَصْلُحْ فِي مَالِ الْمُضَارَبَةِ لَمْ يَصْلُحْ فِي الأَرْضِ. قَالَ وَكَانَ لاَ يَرَى بَأْسًا أَنْ يَدْفَعَ أَرْضَهُ إِلَى الأَكَّارِ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ فِيهَا بِنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَأَعْوَانِهِ وَبَقَرِهِ وَلاَ يُنْفِقَ شَيْئًا وَتَكُونَ النَّفَقَةُ كُلُّهَا مِنْ رَبِّ الأَرْضِ.
Ibn 'Awn berkata: "Muhammad biasa mengatakan: 'Menurut pandanganku, tanah itu seperti harta yang dimasukkan ke dalam kontrak Mudarabah. Apa pun yang sah terkait dengan harta yang dimasukkan ke dalam kemitraan Mudarabah, adalah sah terkait dengan tanah, dan apa pun yang tidak sah terkait dengan harta yang dimasukkan ke dalam kemitraan Mudarabah, maka itu tidak sah terkait dengan tanah.'" Dia berkata: "Dia tidak melihat ada yang salah dengan memberikan seluruh tanahnya kepada petani dengan dasar bahwa dia akan mengerjakannya sendiri, atau dengan anak-anaknya, dan pembantu-pembantunya, dan lembu-lembunya, dan bahwa dia tidak akan mengeluarkan apa pun untuk itu; semua biaya akan dibayar oleh pemilik tanah."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
