Bab Jika Menyewa Pekerja untuk Bekerja Setelah Tiga Hari atau Setelah Sebulan atau Setelah Setahun, Diperbolehkan, dan Keduanya Berdasarkan Kesepakatan yang Telah Disepakati Jika Waktunya Tiba 1 hadits
Bab Siapa yang Menyewa Pekerja dan Meninggalkan Upahnya, Lalu Pekerja Bekerja di Dalamnya dan Menambahnya, Atau Siapa yang Bekerja di Harta Orang Lain dan Mendapatkan Keuntungan 1 hadits