Shahih
Bab Jika Tidak Menyaratkan Tahun dalam Pertanian
Nabi (ﷺ) melakukan kesepakatan dengan orang-orang Khaibar bahwa mereka akan mendapatkan setengah dari buah-buahan dan tanaman dari tanah yang mereka garap.
Shahih
Nabi (ﷺ) melakukan kesepakatan dengan orang-orang Khaibar bahwa mereka akan mendapatkan setengah dari buah-buahan dan tanaman dari tanah yang mereka garap.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar: Rasulullah (ﷺ) membuat kesepakatan dengan orang-orang Khaibar untuk bekerja dan bercocok tanam sebagai imbalan setengah dari buah-buahan atau hasil.
Shahih
Dari `Abdur-Rahman bin `Auf: "Saya memiliki kesepakatan dengan Umaiya bin Khalaf (bahwa dia akan menjaga kerabat dan harta saya di Mekkah, dan saya akan menjaga kerabat dan harta miliknya di Madinah)." `Abdur-Rahman kemu
Shahih
Dari Ibn 'Umar, Nabi (ﷺ) bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi kesepakatan selama mereka belum berpisah, atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain, 'Pilih (yai
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang kami dari dua jenis transaksi dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi.
Shahih oleh Al-Albani
Abu Hurairah berkata: Jangan pergi untuk menyambut barang yang dibawa (ke pasar untuk dijual). Jika ada yang melakukannya dan membeli sebagian darinya, pemilik barang memiliki pilihan (untuk membatalkan kesepakatan) keti
Shahih oleh Al-Albani
Atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: "Laksanakan haknya."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Shuraih bahwa: Dia menulis kepada 'Umar untuk menanyakan (sebuah pertanyaan), dan 'Umar membalasnya dengan mengatakan: "Hukumi menurut apa yang ada di dalam Kitab Allah. Jika tidak ada (disebutkan) dala
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah, dari Husain, dari Amr bin Maimun, ia berkata: "Aku melihat Umar bin Khattab رضي الله عنه beberapa hari sebelum ia ditusuk di Madi
Shahih
Nabi ﷺ dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari suku Bani Ad-Dail sebagai pemandu yang merupakan seorang kafir (pengikut agama kafir Quraish). Nabi ﷺ dan Abu Bakar memberinya dua unta tunggangan dan mengambil janji d
Shahih
Kami akan membiarkan kalian tinggal dengan syarat itu, selama kami mau.
Shahih oleh Al-Albani
Ketika seseorang memiliki perjanjian dengan suatu kaum, maka ia tidak boleh menguatkan atau membatalkannya hingga waktu perjanjiannya berakhir atau ia mengakhiri perjanjiannya dengan kesepakatan.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang (1) pertemuan karavan (barang) di jalan, (2) dan orang yang menetap membeli untuk seorang badui, (3) dan seorang wanita mensyaratkan perceraian istri dari calon suaminya, (4) dan seorang lelaki be
Shahih
Kematian akan dibawa pada Hari Kebangkitan dalam bentuk seekor domba berwarna putih. Kemudian akan diletakkan di antara Surga dan Neraka. Sejauh mana hadits ini, ada kesepakatan sempurna (antara kedua perawi) dan akan di
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn Juraij berkata: "Aku bertanya kepada 'Ata': 'Bagaimana jika aku menyewa seorang budak selama setahun dengan imbalan makanannya, dan untuk tahun lainnya, dengan imbalan sekian dan sekian?' Dia berka
Shahih
Abu Huraira melaporkan: Orang-orang berkata kepada Rasulullah (ﷺ): Wahai Rasulullah, apakah kami akan melihat Tuhan kami pada Hari Kebangkitan? Rasulullah (ﷺ) bersabda: Apakah kalian merasa kesulitan dalam melihat bulan
Shahih
Diriwayatkan dari Marwan bin Al-Hakam dan Miswar bin Makhramah: Ketika delegasi Hawazin datang kepada Rasulullah SAW setelah mereka memeluk Islam dan meminta agar beliau mengembalikan harta dan tawanan perang mereka, Ras
Shahih oleh Darussalam
Ibn 'Umar said, "The Prophet (ﷺ) made a deal with the people of Khaibar for half of what was produced from it, whether fruits or crops."
Shahih
Tidak ada transaksi yang diselesaikan dan final kecuali kedua belah pihak, pembeli dan penjual, berpisah, kecuali jika transaksi tersebut adalah pilihan.
Shahih oleh Al-Albani
Saya tidak akan membayar diyat atau (katanya): saya tidak akan membayar diyat untuk orang yang saya terapkan hukuman kecuali untuk orang yang minum khamr.