Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 77 hadits
Dari Al-Hakam, dari ayahnya, bahwa ketika Rasulullah (ﷺ) melakukan Wudhu, dia mengambil segenggam air dan melakukan ini. Shu'bah menggambarkannya: "Dia akan menyiramkan air tersebut ke bagian kemaluannya."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: 'Kalian akan berambisi untuk mendapatkan kekuasaan, tetapi itu akan menjadi penyesalan dan kerugian. Betapa baiknya kehidupan mereka, tetapi betapa sulitnya bagi mereka…
Diriwayatkan dari Ibn Abi Qatadah, dari ayahnya, bahwa Nabi (ﷺ) melarang bernafas ke dalam wadah (ketika minum), menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, dan membersihkan diri dengan tangan kanan.
…lelaki yang tampak seperti seorang Badui datang kepada beliau dan berkata: 'Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang yang menyentuh kemaluannya saat shalat?' Beliau berkata: 'Itu hanyalah bagian dari dirimu,' atau…
…ﷺ) melakukan Ghusl dari Janabah. Dia berkata: 'Rasulullah (ﷺ) biasa menuangkan air ke kedua tangannya tiga kali, kemudian beliau mencuci kemaluannya, lalu mencuci tangannya, kemudian berkumur dan menghirup air ke…
…akan datang bersama pembunuhnya pada Hari Kiamat dan akan berkata: Tanyakan kepadanya mengapa ia membunuhku. Ia akan berkata: Aku membunuhnya untuk membela kerajaan si fulan." Jundab berkata: "Maka berhati-hatilah."
…tumbuh, menggunakan siwak, berkumur, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan berwudhu dengan air (setelah buang air)." Mus'ab bin Shaibah berkata: "Saya lupa yang kesepuluh, kecuali jika itu berkumur."
…Saya mendengar Talq menyebutkan sepuluh hal yang berhubungan dengan fitrah: Menggunakan siwak, memotong kumis, memotong kuku, mencuci sendi-sendi, mencukur bulu kemaluan, dan berkumur, dan saya tidak yakin tentang berkumur."
Dari An-Nu'man bin Bashir, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: "Jika dia membolehkannya, aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, dan…
Dari Salamah bin Al-Muhabbaq, beliau berkata: "Nabi (ﷺ) memutuskan hukum tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: 'Jika dia memaksanya, maka dia bebas, dan dia harus…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.