Musnad Ahmad · Musnad Umar bin Khattab · No. 276

Shahih oleh Darussalam

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَا بِهَا وَعَقَلْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا فَأَخْشَى أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ عَهْدٌ فَيَقُولُوا إِنَّا لَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فَتُتْرَكَ فَرِيضَةٌ أَنْزَلَهَا اللَّهُ تَعَالَى وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ‏.‏

Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: 'Umar berkata: Allah, Yang Maha Tinggi, mengutus Muhammad ﷺ dan menurunkan Kitab kepada-Nya. Di antara yang diturunkan kepada-Nya adalah ayat rajam. Kami membacanya dan memahaminya. Tetapi saya khawatir bahwa seiring berjalannya waktu, sebagian orang akan berkata: 'Kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitab Allah', dan akibatnya, suatu kewajiban yang diturunkan Allah akan diabaikan. Rajam adalah hukuman yang ditetapkan dalam Kitab Allah bagi mereka yang berzina, baik laki-laki maupun perempuan, jika mereka telah menikah dan jika bukti telah ditegakkan, atau ada kehamilan atau pengakuan.'