Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 93 hadits
…Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ memberikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat untuk janin)…
…bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathma: Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan penjualan semacam itu.
…dan Sahl bin Abi Hathma menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan jenis penjualan tersebut.
Diriwayatkan dari Anas: Nabi (ﷺ) bersabda, "Hukum yang ditetapkan Allah adalah kesetaraan dalam hukuman (yaitu Al-Qisas)." (Dalam kasus pembunuhan, dll.)
…ketika beliau sedang duduk, dan berkata, "Wahai Rasulullah! Berilah keputusan berdasarkan hukum Allah (dalam kasus kami)." Kemudian lawan bicaranya berdiri dan berkata, "Dia telah berkata benar, wahai Rasulullah! Putuskanlah kasusnya…
…di dalam rahimnya. Keluarga pembunuh dan keluarga korban mengajukan kasus mereka kepada Nabi (ﷺ) yang memutuskan bahwa diyat untuk janin adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan diyat untuk…
…" Ia menjawab, "Menikahkan putri seorang lelaki dan menikahkan putrinya kepada lelaki itu (secara bersamaan) tanpa mahr (dalam kedua kasus); atau menikahkan saudara perempuan seorang lelaki dan menikahkan saudara perempuannya kepada…
…penentang datang kepada saya (untuk menyelesaikan masalah mereka); mungkin salah satu dari kalian dapat menyampaikan kasusnya lebih fasih daripada yang lain, sehingga saya dapat menganggapnya benar dan memberikan keputusan untuknya…
…mencintainya. Maka turunlah ayat Ilahi mengenai kasusnya: "Jika kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak yatim..." (4:3) Para perawi menambahkan: Saya rasa dia (yaitu perawi lain) berkata…
…dan kalian memiliki perselisihan. Mungkin salah satu dari kalian dapat menyampaikan kasusnya dengan cara yang lebih fasih dan meyakinkan daripada yang lain, dan aku memberikan keputusan berdasarkan apa yang aku…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.