Shahih Al-Bukhari · Kitab Tafsir · No. 4573

Bab ‏وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لاَ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى‏

Shahih

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ رَجُلاً، كَانَتْ لَهُ يَتِيمَةٌ فَنَكَحَهَا، وَكَانَ لَهَا عَذْقٌ، وَكَانَ يُمْسِكُهَا عَلَيْهِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مِنْ نَفْسِهِ شَىْءٌ فَنَزَلَتْ فِيهِ ‏{‏وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لاَ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى‏}‏ أَحْسِبُهُ قَالَ كَانَتْ شَرِيكَتَهُ فِي ذَلِكَ الْعَذْقِ وَفِي مَالِهِ‏.‏

Diriwayatkan dari Aisyah: Ada seorang yatim (perempuan) di bawah perawatan seorang lelaki. Dia menikahinya dan dia memiliki sebuah pohon kurma (kebun). Dia menikahinya hanya karena itu dan bukan karena dia mencintainya. Maka turunlah ayat Ilahi mengenai kasusnya: "Jika kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak yatim..." (4:3) Para perawi menambahkan: Saya rasa dia (yaitu perawi lain) berkata, "Anak yatim perempuan itu adalah mitranya dalam pohon kurma (kebun) itu dan dalam hartanya."