Shahih
Bab Wanita Haid Setelah Iffadah
Ibn Abbas berkata: Seorang wanita diizinkan untuk pergi (pulang) jika ia haid (setelah Tawaf-Iffadah). Ibn Umar sebelumnya biasa mengatakan bahwa ia tidak boleh pergi, tetapi kemudian saya mendengar dia berkata, "Dia bol