Bab Izin Wanita Janda dalam Pernikahan dan Wanita Perawan dengan Diam
حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ " . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ " أَنْ تَسْكُتَ " .
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Seorang wanita tanpa suami (atau yang diceraikan atau janda) tidak boleh dinikahkan hingga dia dikonsultasikan, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga izinnya diminta. Mereka bertanya kepada Nabi (ﷺ): Bagaimana izin (perawan) itu dapat diminta? Dia (Nabi yang mulia) berkata: Bahwa dia diam.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
