Bab Izin Wanita Janda dalam Pernikahan dan Wanita Perawan dengan Diam
Shahih
حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ " . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ " أَنْ تَسْكُتَ " .
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang wanita tanpa suami (atau yang diceraikan atau janda) tidak boleh dinikahkan hingga dia dikonsultasikan, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga izinnya diminta. Mereka bertanya kepada Nabi ﷺ: Bagaimana izin (perawan) itu dapat diminta? Dia (Nabi yang mulia) berkata: Bahwa dia diam.