Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Perbedaan pada Al-Zuhri
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat dinar atau lebih.
Shahih
Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Aisyah berkata: Seorang wanita Makhzumi biasa meminjam barang dan mengingkari telah menerimanya, maka Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar tangannya dipotong. Narator kemudian menyampaikan sisa hadits seperti yang
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang laki-laki yang telah mencuri perisai dari tempat yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita mencuri (sesuatu) dan dia dibawa kepada Nabi. Mereka berkata: "Siapa yang berani berbicara kepada Rasulullah (ﷺ) kecuali Usamah." Maka mereka berbicara kepada Usamah dan dia berbicara kepada (Nabi). Nabi (
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Nasr bin Ali, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakr, telah menceritakan kepada kami Ibn Juraij, ia berkata: Abu Zubair berkata: Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah SAW bersabda
Shahih oleh Darussalam
seorang wanita dari Banu Makhzum mencuri (sesuatu), dan dia dibawa kepada Nabi. Dia meminta perlindungan Umm Salamah, tetapi Nabi (ﷺ) berkata: "Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." Dan dia m
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Quraisy khawatir tentang kasus wanita Makhzumi yang mencuri, dan mereka berkata: "Siapa yang akan berbicara tentangnya?" Mereka berkata: "Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang wanita mencuri pada masa Rasulullah (ﷺ) di Perang Pembebasan, dan ia dibawa kepada Rasulullah. Usamah bin Zaid berbicara kepadanya. Namun ketika ia berbicara kepadanya, wajah Rasulu
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah: "Orang-orang Quraisy merasa terganggu dengan urusan seorang wanita dari suku Makhzum yang mencuri. Maka mereka berkata: 'Siapa yang akan berbicara tentangnya kepada Rasulullah (ﷺ)?' Mereka berka
Shahih
“Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya.”
Shahih oleh Darussalam
Aisyah berkata: "Seorang wanita meminjam perhiasan, dengan mengatakan bahwa orang-orang lain yang namanya dikenal tetapi namanya tidak, kemudian ia menjualnya dan menyimpan uangnya. Wanita itu dibawa kepada Rasulullah, d
Shahih
Barangsiapa yang mendaki bukit ini, bukit Murar, maka dosanya akan dihapuskan seperti dihapusnya dosa Bani Isra'il.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri tidak dipotong.
Shahih oleh Al-Albani
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar dan lebih.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Al-Ju'fi, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Yusuf, telah memberitakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Idris, dari Ubada bin As-Samit - semoga Allah
Shahih
Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memotong tangan seorang pencuri yang mencuri sebuah perisai yang harganya tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Jika Fatimah (yang mencuri), aku akan memotong tangannya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Aisyah bahwa: seorang wanita mencuri pada masa Rasulullah dan mereka berkata: "Kami tidak bisa berbicara kepadanya tentangnya; tidak ada yang bisa berbicara kepadanya kecuali kekasihnya, Usamah." Maka ia berbicara k
Shahih oleh Darussalam
tangan seorang pencuri dipotong karena seperempat Dinar.