Bab Menyebutkan Perbedaan Kata Para Perawi Mengenai Al-Makhzumi yang Mencuri
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ بَكَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ شُعَيْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتِ اسْتَعَارَتِ امْرَأَةٌ عَلَى أَلْسِنَةِ أُنَاسٍ يُعْرَفُونَ - وَهِيَ لاَ تُعْرَفُ - حُلِيًّا فَبَاعَتْهُ وَأَخَذَتْ ثَمَنَهُ فَأُتِيَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَسَعَى أَهْلُهَا إِلَى أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ فَكَلَّمَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فِيهَا فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ يُكَلِّمُهُ ثُمَّ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَتَشْفَعُ إِلَىَّ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ " . فَقَالَ أُسَامَةُ اسْتَغْفِرْ لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ . ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَشِيَّتَئِذٍ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ " أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّمَا هَلَكَ النَّاسُ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ الشَّرِيفُ فِيهِمْ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ الضَّعِيفُ فِيهِمْ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا " . ثُمَّ قَطَعَ تِلْكَ الْمَرْأَةَ .
Aisyah berkata: "Seorang wanita meminjam perhiasan, dengan mengatakan bahwa orang-orang lain yang namanya dikenal tetapi namanya tidak, kemudian ia menjualnya dan menyimpan uangnya. Wanita itu dibawa kepada Rasulullah, dan keluarganya pergi kepada Usamah bin Zaid, yang berbicara kepada Rasulullah ﷺ tentangnya. Wajah Rasulullah ﷺ berubah warna saat ia berbicara dengannya. Kemudian Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: "Apakah kamu mengintervensi saya mengenai salah satu hukuman yang ditetapkan oleh Allah?" Usamah berkata: "Berdoalah untukku, wahai Rasulullah!" Kemudian Rasulullah ﷺ berdiri pada malam itu, memuji dan memuliakan Allah, Yang Maha Kuasa dan Mulia, sebagaimana seharusnya, kemudian ia berkata: "Sesungguhnya orang-orang yang datang sebelum kalian telah binasa karena, setiap kali seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika seorang yang rendah mencuri, mereka akan melaksanakan hukuman padanya. Demi Dia yang di tangan-Nya adalah jiwa Muhammad, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." Kemudian ia memotong wanita itu.