Sekitar 347 hadits
Abu Barda Ansari melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Tidak ada yang boleh dijatuhi lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam kasus Hadd dari Hudud Allah.
Muhammad bin Sirin berkata: "Ini terjadi sebelum hukuman yang ditetapkan (hudud) diturunkan, maksudnya adalah tradisi Anas."
Diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa Ma'iz bin Malik telah dirajam.
Aisyah berkata: "Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar."
Tangan pencuri tidak dipotong pada masa Nabi (ﷺ) kecuali karena mencuri sesuatu yang bernilai sama dengan perisai.
Tangan pencuri tidak dipotong untuk mencuri sesuatu yang lebih murah dari Hajafah atau Turs, yang masing-masing bernilai harga yang layak.
Diriwayatkan 'Ubadah bin As-Samit: "Kami bersama Nabi (ﷺ) dalam sebuah majelis dan beliau berkata: 'Berjanji kepada saya bahwa kalian tidak akan menyekutukan apa pun sebagai mitra dengan Allah, dan…
Dari Ibn Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Pelaksanaan salah satu hukuman yang ditetapkan oleh Allah (SWT) lebih baik daripada hujan selama empat puluh malam di tanah Allah (SWT), Maha Suci…
Dari Abu Hurairah, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Hukuman yang dilaksanakan di bumi lebih baik bagi penduduk bumi daripada jika mereka hujan selama empat puluh hari."
Diriwayatkan dari Aisyah: bahwa Quraisy sangat memperhatikan kasus wanita Makhzumi yang mencuri, dan mereka berkata: "Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah (ﷺ) tentangnya?" Mereka berkata: "Siapa yang berani melakukannya selain…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.