Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 125 hadits
…'Wahai Rasulullah! Orang itu tidak menyusui saya, tetapi istrinya yang menyusui saya.' Beliau bersabda, 'Izinkan dia masuk, karena dia adalah pamanmu (bukan dari hubungan darah, tetapi karena kamu telah disusui…
…dia adalah pamanku. Semoga tangan kananmu selamat." Urwah, perawi tambahan menambahkan: Oleh karena itu Aisyah biasa berkata, "Anggaplah hal-hal yang haram karena hubungan darah sebagai haram karena hubungan menyusui."
…perawi) mengatakan: Ada perintah serupa untuk bibi dari ayah istri seseorang, karena 'Urwah memberitahuku bahwa 'Aisyah berkata, "Apa yang diharamkan karena hubungan darah, juga diharamkan karena hubungan menyusui yang bersesuaian."
…pamanku, jadi biarkan dia masuk." Dan itu terjadi setelah perintah Al-Hijab (penutupan wajib) diwahyukan. Semua hal yang menjadi haram karena hubungan darah adalah haram karena hubungan menyusui yang sesuai.
…Ada perintah serupa untuk bibi paternal dari ayah istri seseorang, karena 'Urwah memberitakan kepadaku bahwa 'Aisyah berkata, "Apa yang diharamkan karena hubungan darah, juga diharamkan karena hubungan menyusui yang bersesuaian."
…Aisyah berkata, "Jika si Fulan," menyebutkan nama pamannya, "masih hidup, apakah dia bisa masuk kepadaku?" Nabi (ﷺ) berkata, "Ya, karena hubungan susuan mengharamkan semua yang diharamkan melalui hubungan kelahiran (darah)."
…bagimu (untuk menikah) adalah: ...ibu susuanmu (yang menyusui kamu).' (4.23) Pernikahan diharamkan antara orang-orang yang memiliki hubungan susuan yang sesuai dengan hubungan darah yang menjadikan pernikahan tidak sah.
…Ya." Ibn 'Uyaina berkata: "Kemudian Allah menurunkan ayat: 'Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama, dan tidak mengusir kalian dari rumah kalian.'"
Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdillah, telah menceritakan kepada saya Ibrahim bin Sa'd, dari Shalih, dari Ibn Shihab, dari Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas'ud…
…ﷺ) memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang tersebut…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.