Shahih Al-Bukhari · Kitab Adab · No. 6156

Bab Perkataan Nabi ﷺ "Taribat Yaminuka".

Shahih

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ إِنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ اسْتَأْذَنَ عَلَىَّ بَعْدَ مَا نَزَلَ الْحِجَابُ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لاَ آذَنُ لَهُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَإِنَّ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي، وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَةُ أَبِي الْقُعَيْسِ‏.‏ فَدَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي، وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَتُهُ‏.‏ قَالَ ‏"‏ ائْذَنِي لَهُ، فَإِنَّهُ عَمُّكِ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ ‏"‏‏.‏ قَالَ عُرْوَةُ فَبِذَلِكَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ حَرِّمُوا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ‏.‏

Dari Aisyah, ia berkata: "Saudara Abu Al-Qu'ais meminta izin untuk masuk setelah diturunkannya ayat Al-Hijab, dan saya berkata, 'Demi Allah, saya tidak akan mengizinkannya sampai saya meminta izin dari Rasulullah, karena bukan saudara Al-Qu'ais yang menyusui saya, tetapi istrinya yang menyusui saya.' Kemudian Rasulullah ﷺ masuk, dan saya berkata, 'Wahai Rasulullah! Orang itu tidak menyusui saya, tetapi istrinya yang menyusui saya.' Beliau bersabda, 'Izinkan dia masuk, karena dia adalah pamanmu (bukan dari hubungan darah, tetapi karena kamu telah disusui oleh istrinya), Taribat Yaminuki.' Urwah berkata, 'Karena alasan ini, Aisyah biasa mengatakan: Hubungan menyusui mengharamkan semua hal yang diharamkan karena hubungan darah.'