Bab Seorang Wanita Tidak Boleh Dinikahi Bersamaan dengan Bibi Paternalnya
Shahih
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا. فَنُرَى خَالَةَ أَبِيهَا بِتِلْكَ الْمَنْزِلَةِ. لأَنَّ عُرْوَةَ حَدَّثَنِي عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ حَرِّمُوا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.
Dari Abu Huraira, bahwa Nabi ﷺ melarang seorang wanita dinikahi bersamaan dengan bibi paternalnya atau bibi maternalnya (pada saat yang sama). Az-Zuhri (perawi sub) berkata: Ada perintah serupa untuk bibi paternal dari ayah istri seseorang, karena 'Urwah memberitakan kepadaku bahwa 'Aisyah berkata, "Apa yang diharamkan karena hubungan darah, juga diharamkan karena hubungan menyusui yang bersesuaian."