Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 96 hadits
…Aku mendengar Sulaiman bin Yasar meriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, yang berkata: 'Kami biasa menyewakan tanah berdasarkan Al-Muhaqalah, menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya, dan sejumlah makanan yang ditentukan.'"
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata: "Paman saya memberitahukan kepada saya bahwa mereka biasa menyewa tanah pada masa Rasulullah (ﷺ) dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai, dan sebagian…
…Abdur-Rahman bin Hurmuz berkata: "Aku mendengar Usaid bin Rafi' bin Khadij Al-Ansari mengatakan bahwa mereka tidak mengizinkan Al-Muhaqalah, yaitu tanah yang ditanami sebagai imbalan dari sebagian hasilnya."
…menganggap tidak baik menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, tetapi ia tidak melihat ada masalah dengan menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (hasil panen). Mujahid berkata kepadanya: 'Pergilah kepada Ibn Rafi…
…mereka biasa menyewa tanah satu sama lain dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai dan tempat keluarnya mata air - beberapa area yang mungkin memberikan hasil yang baik dan beberapa…
…waktu itu tidak ada emas dan perak. Seorang lelaki menyewakan tanahnya dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai dan tempat keluarnya mata air, dan sebagai imbalan untuk sesuatu yang…
…berkata: "Rafi ditanya setelah itu: 'Bagaimana mereka menyewa tanah?' Dia berkata: 'Dengan imbalan sejumlah makanan (hasil panen) yang ditentukan, dan disyaratkan bahwa kami akan mendapatkan apa pun yang tumbuh di…
Dari 'Adi bin Hatim At-Tai, ia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang berburu. Beliau bersabda, 'Jika engkau melepaskan anjingmu dan menyebut nama Allah atasnya…
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Umar berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Muzabanah, yaitu ketika seorang menjual buah kurma dari kebunnya sementara masih di pohon, untuk ukuran makanan kering, untuk ukuran kurma kering, dengan…
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Rasulullah (ﷺ) melarang Mukhabarah, Muzabanah dan Muhaqalah, dan menjual kurma sebelum mereka layak untuk dimakan, dan menjualnya untuk sesuatu kecuali Dinar dan Dirham.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.