Bab Jual Beli Hasil Pertanian dengan Makanan
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُزَابَنَةِ أَنْ يَبِيعَ ثَمَرَ حَائِطِهِ وَإِنْ كَانَ نَخْلاً بِتَمْرٍ كَيْلاً وَإِنْ كَانَ كَرْمًا أَنْ يَبِيعَهُ بِزَبِيبٍ كَيْلاً وَإِنْ كَانَ زَرْعًا أَنْ يَبِيعَهُ بِكَيْلِ طَعَامٍ نَهَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ .
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Umar berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Muzabanah, yaitu ketika seorang menjual buah kurma dari kebunnya sementara masih di pohon, untuk ukuran makanan kering, untuk ukuran kurma kering, dengan memperkirakan jumlah (kurma di pohon). Atau, jika itu anggur, dia menjualnya ketika masih di pohon anggur, untuk ukuran kismis, dengan memperkirakan jumlah (anggur di pohon). Atau jika itu biji-bijian di ladang, dia menjualnya untuk biji-bijian yang sudah dipanen, dengan memperkirakan jumlah (biji-bijian di ladang). Dia melarang semua itu."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
