Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Abu Hurairah: Rasulullah (ﷺ) bersabda: Harga yang dibayar untuk anjing, harga yang diberikan kepada dukun, dan upah yang dibayar kepada pelacur adalah tidak halal.
Yazid b. Abi Habib berkata: Jabir menulis kepadaku sebuah tradisi yang serupa. Tetapi dia tidak mengatakan dalam versi ini 'Itu haram.'
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Harga anjing, bayaran peramal, dan hadiah dari pelacur tidaklah diperbolehkan.'"
Telah diriwayatkan dari Jabir bahwa: Nabi (ﷺ) melarang harga kucing dan anjing, kecuali anjing perburuan. (Da'if) Abu Abdur-Rahman (An-Nasa'i) berkata: Hadits Hajjaj dari Hammad bin Salamah…
'Ata, bin Abi Rabah meriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Abbas biasa berkata: "Harganya pada waktu itu sepuluh dirham."
Diriwayatkan dari Anas: "Harga menjadi tinggi pada masa Rasulullah (ﷺ), lalu mereka berkata: 'Wahai Rasulullah! Tetapkanlah harga untuk kami!' Maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah adalah Al-Musa'ir, Al-Qabid…
Diriwayatkan dari Abu Mas'ud Al-Ansari bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang mengambil harga anjing, uang yang diperoleh dari prostitusi, dan penghasilan dari dukun.
Dari Abu Mas'ud Al-Ansari: "Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing, penghasilan pelacur, dan berita dari tukang ramal." Hadits ini adalah Hasan Sahih.
…Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Abu Bakr bin Abdurrahman, dari Abu Mas'ud, bahwa Nabi SAW melarang harga anjing, pembayaran (yang diberikan kepada pelacur) dan pembayaran yang diberikan kepada dukun.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing dan kawin kuda jantan.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.