Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…berkata: "Dua wanita dari Hudhail bertengkar, dan salah satu dari mereka melemparkan batu kepada yang lainnya dan membunuhnya serta anak yang ada di dalam rahimnya. Mereka mengajukan perselisihan ini kepada…
…masa Rasulullah, salah satu dari mereka melempar sesuatu kepada yang lainnya dan menyebabkan dia keguguran. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa (Diyah) seorang budak laki-laki atau perempuan harus dibayar untuk itu.
…tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa 'Asabah dari si pembunuh harus membayar diyah dan memberikan seorang budak (sebagai diyah) untuk anak yang ada di dalam rahimnya. Salah satu …
…satu dari mereka memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah dibayar oleh 'Asabah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyah) untuk…
…dan wanita yang dibunuh itu sedang hamil. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat dibayar oleh 'Asbah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyat) untuk anak yang ada di…
…tenda kepada yang lainnya sehingga menyebabkan keguguran. Mereka mengajukan sengketa kepada Nabi (ﷺ) dan mereka berkata: "Bagaimana kami membayar diyah untuk seseorang yang tidak berteriak, tidak menangis (pada saat kelahiran…
…saat kelahiran)?" Beliau berkata: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?" Dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyahnya adalah seorang budak atau seorang budak wanita dan dibebankan kepada 'Aqilah wanita tersebut.
…Seorang wanita memukul co-wifenya yang sedang hamil dengan batu dan membunuhnya. Maka Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah untuk anak dalam kandungannya adalah seorang budak, dan diyahnya ditanggung oleh 'Asabahnya…
…tumbuh rambutnya - yang sudah mati, dan wanita itu juga meninggal. Dia memutuskan bahwa 'Aqilah harus membayar Diyah. Paman dari wanita itu berkata: 'Wahai Rasulullah, dia telah menggugurkan seorang anak laki…
Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa setiap klan harus berpartisipasi dalam membayar darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang merdeka untuk mengambil seorang Muslim (selain dari yang membebaskannya) sebagai…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.