Bab Sifat Syibh Al-'Amd dan Siapa yang Berhak Mendapatkan Diyah bagi Janin dan Syibh Al-'Amd serta Penyebutan Perbedaan Istilah Para Perawi Berita Ibrahim dari Ubaid bin Nadhilah dari Al-Mughirah.
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ، قَالَ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا، يَقُولُ كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَةً وَلاَ يَحِلُّ لِمَوْلًى أَنْ يَتَوَلَّى مُسْلِمًا بِغَيْرِ إِذْنِهِ .
Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa setiap klan harus berpartisipasi dalam membayar darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang merdeka untuk mengambil seorang Muslim (selain dari yang membebaskannya) sebagai Mawla (Pelindung) tanpa izin (dari tuannya yang membebaskannya)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
