Sekitar 95 hadits
"Tidak boleh seorang wanita meminta cerai dari saudarinya Muslim agar dia
menyukai istrinya dan berniat untuk menceraikannya, sehingga dia berkata kepadanya, "Aku
milik ibunya, dan dikeluarkan surat cerai untuk pasangan yang terlibat dalam
ingin lagi bersamanya, tetapi ingin menceraikannya dan menikahi wanita lain, maka
kalian berdua? Maka tinggalkan yaitu, cerai dia istrimu.'
saudara dan saudari susuan? Tinggalkan ceraikan dia."
kepada Ibn 'Umar, 'Seorang lelaki menceraikan istrinya saat dia sedang haid.'
"Wahai Thabit! Terimalah kebunmu, dan cerailah dia sekali."
bin Umar, bahwa ia telah menceraikan istrinya ketika ia sedang haid
bahwa saudari Ma'qal bin Yasar dicerai oleh suaminya, lalu ditinggalkan hingga
memberitahukan kepadaku bahwa dia telah menceraikan istrinya ketika istrinya sedang haid,
Bahwa dia telah menceraikan istrinya saat dia sedang haid.
istri 'Umar bin Al-Khattab. 'Umar menceraikannya dan kemudian Mu'awiyya bin Abi
dia tidak menyukainya serta ingin menceraikannya, tetapi dia berkata kepadanya, "Aku
dengan seorang laki-laki, lalu ia menceraikannya. Ketika masa iddahnya telah selesai,
adalah saudara susuanmu?" Maka `Uqba menceraikannya, dan ia menikah dengan pria
bertanya kepadanya, "Apakah Rasulullah ﷺ menceraikan kalian semua?" Ia menjawab, "Saya
dengan cara yang baik atau menceraikannya sesuai dengan apa yang diperintahkan
kepada Nabi, 'Apakah Anda telah menceraikan istri-istri Anda?' Beliau berkata, 'Tidak.'
'Abdullah biasa memberikan ceramah kepada orang-orang setiap hari Kamis. Suatu ketika seorang lelaki berkata, "Wahai Ab
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.