Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 166 hadits
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata: "Seorang laki-laki membunuh budaknya dengan sengaja, maka Rasulullah (ﷺ) menghukumnya dengan seratus cambukan, mengusirnya selama satu tahun, dan…
Diriwayatkan dari Salamah bin Rawh bin Zinba', bahwa kakeknya datang kepada Nabi (ﷺ) dan dia telah mengkastrasi seorang budaknya. Nabi (ﷺ) memerdekakan budak tersebut sebagai kompensasi atas mutilasi yang dilakukan.
Diriwayatkan dari Wathilah bin Asqa’ bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Seorang wanita dapat memperoleh tiga jenis warisan: dari budak wanitanya yang telah ia merdekakan, anak yang ia temukan dan ia besarkan…
Dari Samurah, ia berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kita untuk memberi nama kepada budak kita dengan empat nama: Aflah (sukses), Nafi' (bermanfaat), Rabah (keuntungan) dan Yasar (kemakmuran…
…telah dipollinasi, buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat. Dan siapa pun yang membeli seorang budak yang memiliki harta, hartanya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat."
Dari Ubadah bin Samit, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa buah pohon kurma adalah milik yang mengawinkannya, dan bahwa harta budak adalah milik yang menjualnya, kecuali jika pembeli menetapkan syarat."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan tentang janin bahwa (uang darahnya) adalah seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan. Orang yang dijatuhi hukuman ini berkata: 'Haruskah kita membayar…
Diriwayatkan bahwa Abu 'Uqbah, yang merupakan mantan budak dari beberapa orang Persia, berkata: "Saya hadir bersama Nabi (ﷺ) pada Hari Uhud. Saya memukul seorang pria dari kalangan para penyembah berhala…
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada anak yang dapat mengganti orang tuanya kecuali jika ia menemukan seorang budak, lalu membelinya dan memerdekakannya.'"
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: "Seorang lelaki dari kalangan Ansar datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), saya memiliki seorang budak perempuan. Haruskah saya melakukan 'Azl (coitus interruptus) dengannya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.