Shahih oleh Darussalam
haddatsana husyaymun, waabu ibrahima almuaqqibu an husyaymin, anbaana hushaynun, ani assyabiyyi, qala utiya aliyyun bimawlahin lisaidi ibni qaysin muhshanahin qad fajarat qala fadharabaha miahan tsumma rajamaha tsumma qala jaladtuha bikitabi allahi warajamtuha bisunnahi rasuli allahi shalla allahu alayhi wasallama.
Diriwayatkan bahwa as-Sha'bi berkata: Seorang wanita budak yang dimiliki oleh Sa’eed bin Qais, yang sudah menikah dan telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh, dibawa kepada `Ali, dia memukulnya dengan seratus cambukan kemudian melemparinya dengan batu. Kemudian dia berkata: "Aku mencambuknya sesuai dengan Kitab Allah dan aku melemparinya dengan batu sesuai dengan Sunnah Rasulullah ﷺ."