Shahih oleh Al-Albani
Bab Apa yang Dikatakan Mengenai Sumur Buda'ah
Air adalah suci dan tidak dinajiskan oleh apapun.
Shahih oleh Al-Albani
Air adalah suci dan tidak dinajiskan oleh apapun.
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu.
Shahih oleh Darussalam
Air tidak menjadi najis karena sesuatu apapun.
Shahih oleh Darussalam
Maka Rasulullah -semoga Allah memberinya keselamatan- melihat bahwa dia mirip dengan 'Utbah, tetapi beliau bersabda: 'Anak itu adalah milik tempat tidur, dan tutuplah dirimu dari dia, wahai Sawdah.'
Shahih
‘Utbah bin Abi Waqqas memberikan kuasa kepada saudaranya Sa'd bin Abi Waqqas untuk mengambil anak dari budak perempuan Zam'ah, sambil mengatakan bahwa anak tersebut adalah anaknya sendiri.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah - semoga Allah meridhainya - bahwa Abdul bin Zam'ah dan Sa'd bin Abi Waqqas berselisih d
Shahih
Anak itu untuk ranjang (yaitu, untuk orang yang di atas ranjangnya dia lahir) dan batu (kekecewaan dan kehilangan) bagi orang yang telah melakukan perbuatan zina.
Shahih
Dia untukmu, wahai ‘Abd bin Zam’ah, anak itu untuk ranjang (tempat lahirnya), dan bagi pelaku zina adalah batu (yaitu pengucilan).
Shahih
Rasulullah bersabda: 'Dia adalah milikmu, wahai 'Abd bin Zam'ah!' Kemudian Rasulullah bersabda: 'Anak itu untuk pemilik ranjang, dan batu untuk pelaku zina.' Kemudian beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah: 'Bersembun
Shahih
Tiga orang akan mendapatkan dua pahala: Seorang dari kalangan Ahli Kitab yang beriman kepada nabinya, dan beriman kepada Nabi Muhammad ﷺ, dan seorang hamba sahaya yang melaksanakan hak Allah dan hak tuannya, dan seorang
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, telah menceritakan kepada kami Shalih bin Hayy Abu Hasan, ia berkata: Aku mendengar Al-Sha'bi berkata: Abu Burda telah m
Shahih
Dia akan mendapatkan dua pahala.
Shahih oleh Darussalam
Ada tiga orang yang akan diberikan dua pahala: Seorang laki-laki yang memiliki seorang budak perempuan yang ia didik dan didik dengan baik, dan mengajarinya serta mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdekakannya dan
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn Muhayyisah dari Banu Harithah: Dari ayahnya, bahwa ia meminta izin kepada Nabi (ﷺ) untuk mengambil upah dari bekam dan beliau (ﷺ) melarangnya. Ia terus meminta dan memohon izin hingga beliau bersabda: "Gunakan u
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: “Seorang budak datang dan memberikan bai'atnya kepada Nabi (ﷺ), berjanji untuk berhijrah, dan Nabi (ﷺ) tidak menyadari bahwa dia adalah seorang budak. Kemudian tuannya datang mencarinya,
Shahih
Abu Huraira melaporkan bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Jika budak wanita salah satu di antara kalian berzina dan perbuatan ini menjadi jelas, maka dia harus dicambuk (sebagai hukuman yang ditentukan), tetap
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa as-Sha'bi berkata: Seorang wanita budak yang dimiliki oleh Sa’eed bin Qais, yang sudah menikah dan telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh, dibawa kepada `Ali, dia memukulnya dengan seratus cambuk
Shahih oleh Darussalam
Aku telah membebaskan kalian dari zakat pada kuda dan budak, maka berikanlah seperempat dari sepuluh.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Aku telah membebaskan kalian dari zakat pada kuda dan budak, maka berikanlah zakat pada perak: untuk setiap empat puluh dirham, satu dirham. Tidak ada zakat pada seratus sembila
Shahih oleh Darussalam
Denda darah akan dibayar untuk mukatab sesuai dengan seberapa banyak ia telah membayar.