Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…bahwa ia membeli sebuah bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk ke rumah. Aku melihat tanda-tanda ketidaksukaan di wajahnya, maka aku berkata…
…menjual dengan cara Munabadha, yaitu melemparkan pakaian kepada pembeli sebelum dia melihatnya atau memeriksanya. Dan beliau juga melarang menjual dengan cara Mulamasa, yaitu membeli pakaian hanya dengan menyentuhnya tanpa melihatnya.
…kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Hamid Al-Tawil, dari Anas -semoga Allah meridhoi beliau- bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah kurma hingga buah tersebut matang. Abu Abdullah berkata, "Itu…
…Rasulullah (ﷺ) melarang mengambil uang untuk darah, harga anjing, dan penghasilan dari budak perempuan melalui prostitusi; beliau melaknat wanita yang bertato dan wanita yang ditato, pemakan riba, dan pembuat gambar."
…dan mereka melakukan transaksi dengan cara meminjam kurma untuk dua atau tiga tahun. Maka beliau bersabda: 'Siapa yang meminjam sesuatu, maka hendaklah dengan ukuran yang diketahui dan berat yang diketahui…
…di antara mereka sendiri, tetapi yang melakukan bacaan berkata, "Jangan bagi sampai kita pergi kepada Nabi (ﷺ) dan menceritakan seluruh kisah kepada beliau, dan tunggu perintahnya." Maka, mereka pergi kepada…
…memberinya domba untuk dibagikan kepada para sahabatnya dan seekor anak jantan tersisa (setelah pembagian). Ketika ia memberitahu Nabi (ﷺ) tentang hal itu, beliau berkata kepadanya, "Korbankanlah itu untuk dirimu sendiri."
…Sekali waktu, kepada Rasulullah ﷺ dibawa sebuah gelas, lalu beliau meminumnya, sementara di sebelah kanannya ada seorang anak laki-laki yang merupakan yang termuda di antara mereka yang hadir, dan…
…bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathma: Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan penjualan semacam itu.
…dan Sahl bin Abi Hathma menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan jenis penjualan tersebut.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.