Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Menjual Barang yang Tidak Ada pada Anda
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarangku untuk menjual apa yang tidak ada padaku.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarangku untuk menjual apa yang tidak ada padaku.
Shahih oleh Darussalam
“Barang siapa mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu!’ Karena masjid tidak dibangun untuk tujuan itu.”
Shahih
Seorang lelaki datang dan bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang mengambil barang yang hilang. Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, dan umumkanlah tentangnya selama satu tahun.
Shahih oleh Al-Albani
Jika kedua pihak dalam transaksi bisnis berbeda (tentang harga suatu barang), dan tidak ada saksi di antara mereka, maka pernyataan pemilik barang akan diterima (sebagai benar) atau mereka dapat membatalkan transaksi.
Shahih oleh Darussalam
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat cacat, tanpa memberitahukannya.
Shahih oleh Al-Albani
Al-Qasim b. 'Abd al-Rahman melaporkan pada otoritas ayahnya: Ibn Mas'ud menjual budak kepada al-Ash'ath b. Qais. Ia kemudian menceritakan sisa tradisi dengan variasi kata-kata.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan Hakim b. Hizam: "Rasulullah (ﷺ) melarang saya dari menjual apa yang tidak ada pada saya."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم ditanya tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengaku maka berikanlah kepadanya. Jika tidak, ingatlah kantongnya, tali pengikatnya, dan jumlahn
Shahih
“Jika seorang laki-laki menemukan barangnya yang ada pada orang yang bangkrut, maka dia lebih berhak untuk mengambilnya kembali daripada orang lain.”
Shahih
Umumkanlah selama satu tahun. Ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya; jika ada seseorang yang datang dan mengklaimnya serta mendeskripsikannya dengan benar, (berikanlah kepadanya); jika tidak, silakan guna
Shahih
Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid: Seorang Badui bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang barang yang ditemukan. Nabi (ﷺ) bersabda, "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada seseorang yang datang dan mendeskripsikan wadah barang t
Shahih oleh Al-Albani
Abu Hurairah berkata: Jangan pergi untuk menyambut barang yang dibawa (ke pasar untuk dijual). Jika ada yang melakukannya dan membeli sebagian darinya, pemilik barang memiliki pilihan (untuk membatalkan kesepakatan) keti
Shahih oleh Al-Albani
Jika seorang pria menjual barang dan orang yang membelinya bangkrut, dan penjual tidak menerima harga dari barang yang dijualnya, tetapi menemukan barangnya itu ada padanya (yaitu pembeli), maka dia lebih berhak atasnya
Shahih oleh Darussalam
Usaid bin Zubair Al-Ansari, yang merupakan salah satu dari Banu Harithah, menceritakan bahwa: ada gubernur Al-Yamamah, dan Marwan menulis kepadanya mengatakan bahwa Mu'awiyah telah menulis kepadanya, mengatakan bahwa set
Shahih oleh Darussalam
Ada tiga orang yang tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat, dan tidak akan disucikan, dan bagi mereka ada azab yang pedih. Yaitu: orang yang suka memberi, orang yang mengulur-ulur kainnya, dan orang yang menjual baran
Shahih
Malaikat tidak memasuki rumah yang ada anjing atau gambar.
Shahih
Tiba-tiba dia melihat sepotong kayu dan dia membawanya ke rumahnya untuk digunakan sebagai kayu bakar. Ketika dia memotongnya, dia menemukan uangnya dan sebuah surat di dalamnya.
Shahih
Kenali deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun.
Shahih oleh Darussalam
Ia berkata: 'Ya. Itu hanya pendapatku sendiri, tetapi Abu Sa'eed meriwayatkan dari Rasulullah (ﷺ) bahwa ia melarang tukar-menukar (barang sejenis jika ada tambahan).'
Shahih
Saya menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar. Maka saya pergi kepada Nabi (ﷺ) dan memberitahukan hal itu, beliau bersabda, "Umumkanlah selama satu tahun."