Bab Tentang Seorang Pria yang Bangkrut dan Menemukan Barangnya
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana abdu allahi ibnu maslamaha, an malikin, ani abni syihabin, an abi bakri ibni abdi arrahmani ibni alharitsi ibni hisyamin, anna rasula allahi qala " ayyuma rajulin baa mataan faaflasa adzi abtaahu walam yaqbidhi adzi baahu min tsamanihi syayan fawajada mataahu biaynihi fahuwa ahaqqu bihi wain mata almusytari fashahibu almatai uswahu alghuramai ".
Dari Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al-Harith bin Hisham, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seorang pria menjual barang dan orang yang membelinya bangkrut, dan penjual tidak menerima harga dari barang yang dijualnya, tetapi menemukan barangnya itu ada padanya (yaitu pembeli), maka dia lebih berhak atasnya (daripada yang lain). Jika pembeli meninggal, maka pemilik barang setara dengan para kreditor."