Shahih oleh Darussalam
Bab yang menjelaskan tentang Al-'Araya dan keringanan dalam hal itu
Dari Abu Hurairah: Bahwa Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Al-'Araya dalam kasus yang kurang dari lima Wasq. Atau yang serupa.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah: Bahwa Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Al-'Araya dalam kasus yang kurang dari lima Wasq. Atau yang serupa.
Shahih oleh Darussalam
Dari Zaid bin Thabit, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan keringanan dalam jual beli al-'araya yang dijual dengan estimasi.
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Nafi', dari Ibn Umar, dari Zaid bin Thabit, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang Al-Muhalaqah dan Al-Muzabanah,
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengizinkan penjualan dalam Al-'Araya dengan memperkirakannya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli Al-Muzabanah, (membeli) buah dengan kurma kering, kecuali bagi mereka yang melakukan Al-'Araya - karena beliau mengizinkan mereka - dan dari membeli anggur dengan kismis,
Shahih
Dari Ibn Umar dari Zaid bin Thabit: Rasulullah mengizinkan penjualan 'Araya dengan memperkirakan jumlah kurma yang ada pada pohon tersebut untuk diukur dengan jumlah kurma kering. Musa bin Uqbah berkata, 'Al-'Araya adala
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memberikan keringanan dalam hal jual beli yang dikenal sebagai al-araya.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang Al-Muhaqalah, Al-Muzabanah, Al-Mukhabarah, dan Al-Mu'awamah, dan beliau memperbolehkan dalam kasus Al-'Araya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir, bahwa Nabi (ﷺ) melarang Al-Mukhabarah, Al-Muzabanah, dan Al-Muhaqalah, serta menjual buah hingga layak dimakan (cukup matang), kecuali dalam kasus Al-'Araya.
Shahih
Janganlah kalian menjual buah kurma sampai terlihat baiknya, dan janganlah kalian menjual buah kurma segar untuk buah kurma kering.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan perkiraannya.
Shahih oleh Al-Albani
“Tidak ada pemotongan tangan yang dijatuhkan kepada orang yang khianat, orang yang merampok, atau orang yang mencuri.”
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan perkiraan kurma.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Uqail, dari Ibn Shihab, telah memberitahukan kepadaku Salim bin Abdullah, dari Abdullah bin Umar - semoga Allah meridhoi kedu
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang penjualan yang disebut Al-Mukhabara, Al-Muhaqala, dan Al-Muzabana serta penjualan buah-buahan sampai bebas dari cacat.
Shahih
Bashair b. Yasir melaporkan dari beberapa Sahabat Rasulullah (ﷺ) di antara mereka adalah Sahl b. Abu Hathma bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang menjual kurma basah dengan kurma kering dan bahwa itu adalah riba dan ini adalah m
Shahih
Sa'd terluka pada hari Khandaq, ia terkena panah seorang laki-laki dari Quraish yang bernama Hibban bin Al-'Araqa. Ia terkena di urat lengan bagian tengah. Nabi ﷺ mendirikan tenda di masjid agar Sa'd bisa dekat dengan Na
Shahih
Diriwayatkan dari Salim: 'Abdul Malik menulis kepada Al-Hajjaj bahwa dia tidak boleh berbeda dengan Ibn 'Umar dalam Haji. Pada Hari Arafah, ketika matahari condong di tengah hari, Ibn 'Umar datang bersamaku dan berteriak
Shahih
Ibn Umar berkata, "Dia (Salim) telah berkata benar."
Shahih oleh Darussalam
Sumpah Rasulullah (ﷺ) ketika beliau bersumpah dan saya bersaksi di hadapan Allah adalah: 'Demi Zat yang di tangan-Nya adalah jiwaku.'