Sekitar 811 hadits
Aisyah, Rasulullah s.a.w bersabda: "Hak waris hanya untuk orang yang membayar
Ibu mereka kemudian meninggal. Mereka mewarisi rumah-rumahnya dan memiliki hak waris
melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah
Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan
harta, maka itu untuk ahli warisnya, dan jika dia meninggalkan anak-anak
membagi dinar di antara ahli waris-ku: Apa yang aku tinggalkan setelah
berkata, "Wahai Rasulullah! Bolehkah aku mewariskan seluruh hartaku untuk sedekah?" Dia
harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang
Abu Bakar untuk menuntut bagian warisnya dari Rasulullah ﷺ dari apa
harta, maka itu untuk ahli warisnya."
وسلم bersabda: "Berikanlah Fara'id bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an kepada
orang, Kami telah menetapkan ahli waris..' Dan: 'Kepada mereka yang tangan
tersebut akan diberikan kepada ahli warisnya; dan jika ia meninggalkan utang
datang kepada Abu Bakr meminta warisan mereka dari Rasulullah ﷺ. Pada
Rasulullah ﷺ, untuk memberikan bagian warisannya dari apa yang ditinggalkan oleh
kepada Abu Bakar as-Siddeeq, menanyakan warisannya dari Rasulullah ﷺ dari fai`
datang kepada Abu Bakr, meminta warisan mereka dari Rasulullah ﷺ. Saat
ﷺ berkata: 'Nabi ﷺ tidak diwarisi; melainkan warisannya adalah untuk orang-orang
Bakar dan 'Umar untuk meminta warisannya dari Rasulullah ﷺ. Mereka berkata:
berkata: "Kalian membaca: 'setelah pembayaran warisan yang mungkin ia bequeath atau
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.