Bab Tidak Ada Wasiat untuk Waris
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ وَرْقَاءَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ، فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ، فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ، وَجَعَلَ لِلأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ، وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبْعَ، وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ.
Diriwayatkan Ibn 'Abbas: "Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal. Kemudian Allah membatalkan dari kebiasaan itu apa yang Dia kehendaki dan menetapkan bahwa untuk laki-laki dua kali lipat dari yang diwarisi oleh perempuan, dan untuk setiap orang tua satu per enam (dari seluruh warisan) dan untuk istri satu per delapan atau satu per empat dan untuk suami setengah atau satu per empat."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
