Bab Tidak Ada Wasiat untuk Waris
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu yusufa, an warqaa, ani abni abi najihin, an athain, ani abni abbasin rdh allah nhm qala kana almalu lilwaladi, wakanati alwashiyyahu lilwaadayni, fanasakha allahu min dzalika ma ahabba, fajaala lilddzakari mitsla hazzhi aluntsayayni, wajaala lilabawayni likulli wahidin minhuma assudusa, wajaala lilmarahi attsumuna waarruba, walilzzawji assyathra waarrubua.
Diriwayatkan Ibn 'Abbas: "Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal. Kemudian Allah membatalkan dari kebiasaan itu apa yang Dia kehendaki dan menetapkan bahwa untuk laki-laki dua kali lipat dari yang diwarisi oleh perempuan, dan untuk setiap orang tua satu per enam (dari seluruh warisan) dan untuk istri satu per delapan atau satu per empat dan untuk suami setengah atau satu per empat."