Shahih oleh Darussalam
Bab Penyebutan Perbedaan pada Abu Zubair
'Umra dan Ruqba adalah sama.
Shahih oleh Darussalam
'Umra dan Ruqba adalah sama.
Shahih oleh Darussalam
ia berkata: 'Umra dan Ruqba tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.'
Shahih oleh Al-Albani
Kepemilikan seumur hidup adalah sah bagi orang yang diberi dan sumbangan properti untuk diwariskan kepada yang bertahan adalah sah bagi orang yang diberi.
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah seumur hidup) diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan Ruqbah diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti orang yang kembali kepada muntahnya
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian memberikan harta kalian berdasarkan Ruqba, karena siapa pun yang memberikan hadiah berdasarkan itu, maka hadiah tersebut menjadi milik orang yang diberikannya.
Shahih oleh Darussalam
Ruqba tidak diperbolehkan. Siapa pun yang diberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, itu adalah bagian dari hartanya.
Shahih oleh Darussalam
Umrah adalah bagian dari warisan.
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah yang diberikan untuk hidup) adalah milik ahli waris.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ma'mar, dari Ibn Tawus, dari ayahnya, dari Hujr Al-Madari, dari Zaid bin Thabit, dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang bersabda: "Umrah (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah diperbolehkan."
Shahih oleh Al-Albani
Samurah bin Jundub melaporkan bahwa Rasulullah (semoga damai atasnya) bersabda: Janganlah kamu memanggil pelayanmu Yasar (kaya), Rabah (keuntungan), Nijih (berhasil) dan Aflah (sukses), karena kamu mungkin bertanya; Apak
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (Semoga Allah memberinya keselamatan) melarang memberi empat nama kepada budak kita: Aflah (berhasil), Yasar (kekayaan), Naf (bermanfaat) dan Rabah (keuntungan).
Shahih
‘Umar biasa berkata, "Abu Bakr adalah pemimpin kami, dan dia telah memerdekakan pemimpin kami," yang dimaksud adalah Bilal.
Shahih
Bilal berkata kepada Abu Bakr, "Jika kamu membeli saya untuk dirimu sendiri, maka tahanlah saya (untuk dirimu), tetapi jika kamu membeli saya untuk Allah, maka biarkan saya untuk pekerjaan Allah."
Shahih
Umrah adalah diperbolehkan.
Shahih oleh Darussalam
Abdul-Wahid bin Sulaim menceritakan: "Saya tiba di Makkah dan bertemu dengan 'Ata bin Abi Rabah. Saya berkata kepadanya: 'Wahai Abu Muhammad! Orang-orang Al-Basrah berbicara tentang Al-Qadar.' Dia berkata: 'Wahai anakku!
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa 'Ata' bin Abu Rabah berkata: "Saya mendengar Ibn 'Abbas mengatakan bahwa seorang lelaki terluka di kepala pada masa Rasulullah, kemudian dia mengalami mimpi basah. Dia diperintahkan untuk mandi, maka d
Shahih oleh Al-Albani
Ata' bin Abu Rabah bertanya kepada Aisyah: Apakah wanita diperbolehkan shalat di atas binatang tunggangan? Dia menjawab: Mereka tidak diperbolehkan melakukannya dalam keadaan sulit maupun mudah.
Shahih
'Ata' bin Abi Rabah melaporkan bahwa ia mendengar 'Aisyah, istri Rasulullah (semoga Allah memberinya keselamatan), berkata: Ketika pada suatu hari ada angin kencang atau awan gelap, hal itu dapat terlihat di wajah Rasulu
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Musa bin 'Ali bin Rabah berkata: 'Saya mendengar ayah saya berkata: 'Saya mendengar 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani berkata: Ada tiga waktu di mana Rasulullah (ﷺ) melarang kami untuk shalat atau menguburkan
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kamu menamai anak laki-lakimu Rabah, atau Aflah, atau Yasar, atau Najih, agar tidak dikatakan: 'Apakah dia ada?' dan dikatakan: 'Tidak.'