Shahih
Bab Apa yang Dianjurkan dalam Pembebasan Budak pada Gerhana dan Tanda-Tanda
Nabi (ﷺ) memerintahkan kami untuk membebaskan budak pada saat gerhana matahari.
Shahih
Nabi (ﷺ) memerintahkan kami untuk membebaskan budak pada saat gerhana matahari.
Shahih
Kami diperintahkan untuk membebaskan budak pada saat gerhana bulan.
Shahih
Wahai Abu Hurairah! Hambamu telah kembali.
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibn Umar, dari Nabi صلى الله عليه وسلم dengan hadits ini, Ayyub berkata: "Saya tidak tahu apakah ini
Shahih oleh Al-Albani
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika seseorang membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka dia harus membebaskannya sepenuhnya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar harga pen
Shahih oleh Al-Albani
Jika ada seorang hamba Muslim yang dibebaskan oleh seorang Muslim dan jika seorang wanita membebaskan seorang wanita Muslimah. Dia menambahkan: 'Dan jika seorang lelaki membebaskan dua wanita Muslimah, maka keduanya akan
Shahih
Saya bertanya kepada Nabi, "Amal apakah yang paling baik?" Beliau menjawab, "Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya."
Shahih
Dari Ibn 'Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaknya memerdekakannya sepenuhnya (bukan sebagian) jika dia kaya setelah harga budak tersebut dinilai."
Shahih
Saya menjadikan Anda saksi bahwa budak ini merdeka untuk Allah.
Shahih oleh Al-Albani
Jika seorang budak dimiliki oleh dua orang, dan salah satu dari mereka membebaskan bagiannya, maka harga budak tersebut akan ditentukan, tidak lebih dan tidak kurang, dan dia akan dibebaskan oleh orang tersebut jika dia
Shahih
Abu Huraira (Allah be pleased witli him) reported Allah's Prophet (ﷺ) as saying: If anyone emancipates a share in a slave, he is to be completely emancipated if he has money; but if he has none, the slave will be require
Shahih oleh Al-Albani
Seorang lelaki menyatakan bahwa budaknya akan dibebaskan setelah kematiannya, tetapi dia tidak memiliki harta lain. Maka Nabi (ﷺ) memerintahkan (untuk menjualnya). Dia kemudian dijual seharga tujuh ratus atau sembilan ra
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang membebaskan haknya atas seorang budak atau sebagian dari haknya, maka ia harus membayar dari hartanya jika ia memiliki harta. Jika ia tidak memiliki harta, maka budak tersebut harus diminta untuk bekerja untuk
Shahih oleh Al-Albani
Siapa yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki bersama dengan orang lain, maka pembebasannya terletak pada dirinya (yang memerdekakan bagiannya).
Shahih oleh Al-Albani
Jika seseorang membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka ia harus dibebaskan sepenuhnya dengan hartanya jika ia memiliki harta. Namun jika ia tidak memiliki harta, maka harga yang adil untuk budak tersebut harus di
Shahih oleh Al-Albani
Kami menjual ibu-ibu budak pada masa Rasulullah (ﷺ) dan Abu Bakar. Ketika Umar berkuasa, dia melarang kami dan kami pun berhenti.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Imran bin Husain, seorang laki-laki yang tidak memiliki harta lain membebaskan enam budaknya pada saat kematiannya. Ketika Nabi (ﷺ) mendengar tentang hal itu, beliau menegurnya dengan keras. Kemudian beliau memanggi
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, yaitu Ibn Al-Mukhtar, telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Abu Qilabah, dengan sanadnya dan maknanya, tetapi dia tidak mengataka
Shahih oleh Al-Albani
Jika seseorang membebaskan seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah miliknya kecuali jika tuannya membuat ketentuan.
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang membebaskan seorang budak Muslim, Allah akan menyelamatkan semua bagian tubuhnya dari Api Neraka sebagaimana dia telah membebaskan bagian-bagian tubuh bud