Bab Tentang Siapa yang Menceritakan Bahwa Dia Tidak Memiliki Hak
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana ahmadu ibnu hanbalin, haddatsana sufyanu, an amriw ibni dinarin, an salimin, an abihi, yablughu bihi annabiyya " idza kana alabdu bayna atsnayni faataqa ahaduhuma nashibahu fain kana musiran yuqawwamu alayhi qimahan la waksa wala syathatha tsumma yutaqu ".
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Jika seorang budak dimiliki oleh dua orang, dan salah satu dari mereka membebaskan bagiannya, maka harga budak tersebut akan ditentukan, tidak lebih dan tidak kurang, dan dia akan dibebaskan oleh orang tersebut jika dia kaya.