Bab Tentang Siapa yang Mengatakan Bahwa Dia Tidak Memiliki Hak
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana ibrahimu ibnu musa arraziyyu, akhbarana isa ibnu yunusa, haddatsana ubaydu allahi, an nafiin, ani abni umara, qala qala rasulu allahi " man ataqa syirkan min mamlukin lahu faalayhi itquhu kulluhu in kana lahu ma yablughu tsamanahu wain lam yakun lahu malun ataqa nashibuhu ".
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seseorang membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka dia harus membebaskannya sepenuhnya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh; tetapi jika dia tidak memiliki, maka dia akan dibebaskan sesuai dengan bagian yang dimilikinya."