Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
kepadaku: Bergembiralah, Allah telah mengatur pembayaran utangmu. Ia kemudian bertanya: Apakah
Rasulullah ﷺ bersabda: "Keterlambatan dalam pembayaran dari orang yang mampu membuatnya
Seorang lelaki mengikat debitor yang berutang sepuluh dinar kepadanya. Ia berkata
الله عليه وسلم bersabda: "Penundaan pembayaran oleh orang kaya adalah suatu
Abdullah, bahwa Nabi ﷺ melarang pembayaran untuk kucing. Ibn Abdul Malik
Ibn 'Abbas berkata: 'Ayat tentang pembayaran tebusan berlaku bagi wanita hamil
bin Abdullah: Nabi ﷺ melarang pembayaran untuk anjing dan kucing.
Dari Jabir: Nabi ﷺ melarang pembayaran untuk kucing.
"Susu unta dapat diminum sebagai pembayaran ketika dijaminkan, dan hewan tersebut
anak domba dapat dijadikan sebagai pembayaran penuh untuk apa yang dibayarkan
dia memerintahkan untuk memberikan saya pembayaran untuk itu. Saya berkata: Saya
"Saya menjadi penjamin untuk suatu pembayaran, dan saya datang kepada Rasulullah
menjual hewan untuk hewan dengan pembayaran yang dilakukan di kemudian hari.
ini berbeda, jualah sesukamu jika pembayaran dilakukan secara tunai."
memberikannya kepadanya, dia memerintahkan agar pembayaran diberikan kepadaku. Aku berkata: Aku
basah dengan kurma kering jika pembayaran dilakukan di kemudian hari.
"Abu Bakr berkata, haknya adalah pembayaran zakat." Dia menggunakan kata "seutas
puluh ribu dirham. Abdullah meminta pembayaran harga mereka. Dia berkata: Saya
tidak menyebutkan 'yang menimbang untuk pembayaran'." Abu Dawud berkata: "Qais juga
dalam berat yang tidak sama, pembayaran dilakukan secara tunai. Jangan jual
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.