Bab tentang Penahanan dalam Utang dan Lainnya
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana abdu allahi ibnu muhammadin annufayliyyu, haddatsana abdu allahi ibnu almubaraki, an wabri ibni abi dulaylaha, an muhammadi ibni maymunin, an amriw ibni assyaridi, an abihi, an rasuli allahi qala " lau alwajidi yuhillu irdhahu wauqubatahu ". qala abnu almubaraki yuhillu irdhahu yughallazhu lahu wauqubatahu yuhbasu lahu.
Diriwayatkan dari Ash-Sharid: Rasulullah ﷺ bersabda: "Keterlambatan dalam pembayaran dari orang yang mampu membuatnya halal untuk menghina dan menghukumnya." Ibn Al-Mubarak berkata bahwa "menghina" berarti bahwa ia boleh diperlakukan dengan kasar dan "menghukum" berarti ia boleh dipenjara karenanya.