Menampilkan hasil untuk: kitab nikah
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari 'Imran bin Husain bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Tidak ada jual beli, tidak ada penghindaran, dan tidak ada shighar dalam Islam, dan siapa yang merampok, maka dia bukan dari kami…
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Tidak ada jual beli, tidak ada penghindaran, dan tidak ada shighar dalam Islam, dan siapa yang merampok, maka dia bukan dari kami.'"
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang Ash-Shighar. Ash-Shighar berarti ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya…
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Ash-Shighar." (Salah satu perawi) 'Ubaidullah berkata: "Ash-Shighar berarti ketika seorang pria menikahkan putrinya dengan syarat (pria lainnya) menikahkan saudara perempuannya…
…didik dengan baik, dan mengajarinya serta mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdekakannya dan menikahinya; seorang budak yang memenuhi hak Allah dan hak tuannya; dan seorang mukmin dari kalangan Ahli Kitab.'"
…pun yang diberikan sebagai mahar, atau hadiah, atau dijanjikan kepadanya sebelum pernikahan adalah miliknya. Apa pun yang diberikan setelah pernikahan adalah milik orang yang memberikannya. Dan yang paling berhak untuk…
…Alqamah, dari Abdullah, bahwa seorang wanita dibawa kepadanya yang telah menikah dengan seorang pria yang kemudian meninggal tanpa menetapkan mahar untuknya dan tanpa menggaulinya. Mereka terus mendatanginya selama hampir sebulan…
Diriwayatkan dari An-Nu'man bin Bashir bahwa seorang laki-laki bernama 'Abdur-Rahman bin Hunain atau Yunbaz Qurqur telah berhubungan dengan budak wanita istrinya, dan hal ini dilaporkan kepada…
Dari An-Nu'man bin Bashir, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: "Jika dia membolehkannya, aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, dan…
Dari Salamah bin Al-Muhabbaq, beliau berkata: "Nabi (ﷺ) memutuskan hukum tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: 'Jika dia memaksanya, maka dia bebas, dan dia harus…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.