Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
berkata: 'Seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai istri kedua kepada bibinya,
"Apa yang menjadi haram untuk menikah melalui menyusui adalah sama dengan
hampir dua tahun, dan kemudian menikahi Aisyah ketika ia berusia enam
untuk mempersembahkan diriku kepadamu untuk menikah.' Dia berdiri lama, lalu Nabi
Jibril telah memberitahuku bahwa Allah menikahkanmu dengan Umm Kulthum dengan mahar
عليه وسلم dan berkata: 'Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya agar dia
Nabi SAW dan beliau bertanya: 'Siapa yang
ia tidak melahirkan. Haruskah aku menikahinya?" Nabi ﷺ bersabda: "Tidak." Kemudian
berkata: Maka Ali diam tentang pernikahan itu.
ﷺ bersabda: "Wahai Bani Bayadah, nikahkan Abu Hind dengan putri kalian,
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan ihram.
orang yang sedang ihram boleh menikah. Aban menjawab, sesungguhnya Uthman bin
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
salah seorang di antara kalian menikahkan budaknya dengan budak wanitanya, maka
kamu menaklukkan Ta'if besok, maka nikahilah putri Ghailan karena dia sangat
apa yang kamu inginkan untuk menikahi mereka.' 4.127 telah diwahyukan mengenai
beliau keluar sebagaimana biasanya ketika menikah, beliau datang ke tempat tinggal
ini?" Ia menjawab, "Saya telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat
Dari Sahl: Ketika Abu Usaid As-Sa'idi
setelah aku melahirkan, aku bisa menikah."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.