Sunan Abu Dawud · Kitab Pakaian · No. 4113

Bab tentang firman-Nya: Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka

Hasan oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمَيْمُونِ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ فَلاَ يَنْظُرْ إِلَى عَوْرَتِهَا " .

haddatsana muhammadu ibnu abdi allahi ibni almaymuni, haddatsana alwalidu, ani alawzaiyyi, an amriw ibni syuaybin, an abihi, an jaddihi, ani annabiyyi qala " idza zawwaja ahadukum abdahu amatahu fala yanzhur ila awratiha ".

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al-Maimun, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, dari Al-Awza'i, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian menikahkan budaknya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat auratnya."

Penjelasan