Bab Siapa yang Menikahkan Putrinya Dalam Keadaan Tidak Suka
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ كَهْمَسِ بْنِ الْحَسَنِ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَقَالَتْ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ . قَالَ فَجَعَلَ الأَمْرَ إِلَيْهَا . فَقَالَتْ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الآبَاءِ مِنَ الأَمْرِ شَىْءٌ .
Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As-Sari, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Kahmas bin Al-Hasan, dari Ibn Buraidah, dari ayahnya, ia berkata: "Seorang gadis datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan berkata: 'Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya agar dia bisa mengangkat derajatku.' Nabi صلى الله عليه وسلم memberinya pilihan, dan dia berkata: 'Aku menyetujui apa yang dilakukan ayahku, tetapi aku ingin agar wanita-wanita tahu bahwa tidak ada hak bagi para ayah dalam hal ini.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
