Bab Larangan Menikahi Wanita yang Tidak Melahirkan
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana ahmadu ibnu ibrahima, haddatsana yazidu ibnu haruna, akhbarana mustalimu ibnu saidi abnu ukhti, manshuri ibni zadzana an manshurin, - yani abna zadzana - an muawiyaha ibni qurraha, an maqili ibni yasarin, qala jaa rajulun ila annabiyyi faqala inni ashabtu amraahan dzata hasabin wajamalin wainnaha la talidu afaatazawwajuha qala " la ". tsumma atahu attsaniyaha fanahahu tsumma atahu attsalitsaha faqala " tazawwaju alwaduda alwaluda fainni mukatsirun bikumu alumama ".
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Mustalim bin Said bin Ukht, dari Mansur bin Zadhan, dari Mansur, dari Muawiyah bin Qura, dari Ma'qil bin Yasar, ia berkata: "Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Aku telah mendapatkan seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, tetapi ia tidak melahirkan. Haruskah aku menikahinya?" Nabi ﷺ bersabda: "Tidak." Kemudian ia datang lagi, tetapi Nabi ﷺ melarangnya. Ia datang untuk ketiga kalinya, dan Nabi ﷺ bersabda: "Nikahilah wanita yang mencintai dan banyak melahirkan, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain."