Bab: Dan Wanita yang Hamil, Masa Idah Mereka Adalah Sampai Mereka Melahirkan
Shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، عَنِ اللَّيْثِ، عَنْ يَزِيدَ، أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ، كَتَبَ إِلَيْهِ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِ الأَرْقَمِ أَنْ يَسْأَلَ، سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ كَيْفَ أَفْتَاهَا النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَتْ أَفْتَانِي إِذَا وَضَعْتُ أَنْ أَنْكِحَ.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, dari Al-Lait, dari Yazid, bahwa Ibn Shihab menulis kepadanya bahwa Ubaidullah bin Abdullah memberitahunya dari ayahnya, bahwa ia menulis kepada Ibn Al-Arqam untuk menanyakan kepada Subai'a Al-Aslamiya bagaimana Nabi ﷺ memberikan fatwa kepadanya. Ia berkata, "Nabi ﷺ memberikan fatwa kepadaku bahwa setelah aku melahirkan, aku bisa menikah."