Bab: Dan Wanita yang Hamil, Masa Idah Mereka Adalah Sampai Mereka Melahirkan
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، عَنِ اللَّيْثِ، عَنْ يَزِيدَ، أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ، كَتَبَ إِلَيْهِ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِ الأَرْقَمِ أَنْ يَسْأَلَ، سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ كَيْفَ أَفْتَاهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ أَفْتَانِي إِذَا وَضَعْتُ أَنْ أَنْكِحَ.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, dari Al-Lait, dari Yazid, bahwa Ibn Shihab menulis kepadanya bahwa Ubaidullah bin Abdullah memberitahunya dari ayahnya, bahwa ia menulis kepada Ibn Al-Arqam untuk menanyakan kepada Subai'a Al-Aslamiya bagaimana Nabi ﷺ memberikan fatwa kepadanya. Ia berkata, "Nabi ﷺ memberikan fatwa kepadaku bahwa setelah aku melahirkan, aku bisa menikah."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
