Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh se
Dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kita menggunakan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran
Al-Khudri: "Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga
di antara kalian makan dari daging hewan kurban lebih dari tiga
"Rasulullah ﷺ hanya melarang menyimpan daging kurban karena orang-orang sedang menghadapi
ﷺ bersabda: 'Makanlah, dan simpanlah dagingnya selama tiga hari.' Setelah itu
الله عليه وسلم melarang memakan daging hewan kurban setelah tiga hari?'
Dahulu kami membawa daging kurban Idul Adha ke Madinah
seorang di antara kalian memakan daging hewan kurbannya lebih dari tiga
ﷺ melarang manusia untuk memakan daging hewan kurban setelah tiga hari.
lian yang berkurban, maka janganlah ia menyimpan daging
dan kemudian berkata: "Thauban, jadikan daging ini dapat digunakan untuk perjalanan,"
Dan aku melarang kalian memakan daging kurban lebih dari tiga hari,
melakukan itu yaitu melarang penyimpanan daging kurban selama tiga hari kecuali
berkata: "Kami biasa menggarami sebagian daging kurban dan membawanya kepada Nabi
pernah melarang kalian dari memakan daging kurban lebih dari tiga hari
Mukmin: 'Apakah Rasulullah ﷺ melarang daging kurban?' Ia menjawab: 'Tidak, tetapi
dari perjalanan dan keluarganya menyuguhkan daging dari hewan kurban. Ia berkata:
Adha dan ketika ia datang, daging disajikan kepadanya. Dan orang-orang berkata
lainnya adalah hari kalian memakan daging kurban kalian."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.